
Sebanyak 10 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Hotel Binaka.
8 orang telah ditangkap, sedangkan 2 lainnya masih diburu polisi.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menuturkan kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 5 November 2024. Saat itu, para pelaku datang dengan menggunakan seragam ormas. Polisi tak menyebut identitas ormas ini.
Diawali Sweeping

Di sana, para pelaku melakukan penggeledahan hingga berujung cekcok.
“Insiden penganiayaan berawal dari aksi sweeping oleh kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan. Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat,” kata Motivasi pada Sabtu (24/5).
“Percekcokkan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian,” sambungnya.
Selain itu, para pelaku juga melontarkan tuduhan ke pihak hotel. Polisi juga tak merinci tuduhan yang dimaksud.
“Kelompok tersebut juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi,” sambungnya.
Ancaman Hukuman

Atas kejadian ini, warga inisial YL pun melapor. Usai kejadian, 3 pelaku yakni AG (28 tahun), AH (32), dan TZ (35) pun langsung diamankan dan kini dalam proses hukum di Kejari Gunung Sitoli.
Lalu, pada 25 Mei 2023, polisi kembali menetapkan 7 lainnya sebagai tersangka. 5 di antaranya pun menyerahkan diri yakni SM (43), LL (52), ZH (44), SH (52), dan NT (30).
“Dua lainnya yakni SH dan MYT masih dalam proses pencarian,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku SM selaku ketua ormas setempat dijerat Pasal 160 juncto Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Namun, belum diketahui perannya.
Sementara pelaku lainnya, dijerat Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.